Nama
: Dwi Hangga Ari Kumara Suputra
NIM
: 1705552036
Jurusan/Fakultas/Universitas:
Teknologi Informasi / Teknik / Universitas Udayana
Matakuliah
: Aplikasi Sosial Media
Dosen
: I Putu Agus Eka Pratama, S.T., M.T.
Perkembangan era digital sekrang ini
semakin pesat, salah satunya pada sosial media. Para pengguna sosial media ada
yang menggunakannya untuk hal positif dan ada yang menggunakannya ke hal yang negatif.
Penggunanan hal yang negatif pada sosial media bisa memunculkan salah satu
tindakan cybercrime.
Permasalahan tersebut diangkat
sebagai materi diskusi kelompok kami dalam mata kuliah Aplikasi Sosial Media
yang diajar oleh dosen I Putu Agus Eka, S.T,M.T., tentang Sosial media dan Cybercrime. Pemaparan materi
diskusi sebagai berikut.
6
November 2017, ada salah satu kasus cybercrime yang merusak citra salah satu
raksasa penyedia layanan sosial media yaitu Whatsapp. Hal itu dikarenakan oleh konten
Graphics Interchange Format (GIF) yang ada di WhatsApp. Jika kita cari dengan
kata kunci tertentu, maka bisa ditemukan sejumlah konten yang dinilai
pemerintah masuk dalam kategori pornografi.
Animasi GIF yang muncul di WhatsApp
disediakan oleh Giphy dan Tenor (pihak ketiga), sejenis mesin pencari khusus
GIF. Pengguna tidak bisa memilih salah satu dari dua penyedia GIF tersebut, pasalnya,
WhatsApp telah membagi penggunanya secara acak dengan porsi 50:50 untuk Giphy
dan Tenor. Jadi kesimpulannya, Giphy atau Tenor muncul secara acak sebagai
penyedia GIF di WhatsApp. Menanggapi hal tersebut, pemerintah Indonesia
melayangkan ancaman pemblokiran kepada pihak Whatsapp jika mereka tidak segera
menghapus konten-konten tersebut dari aplikasinya, sedangkan tanggapan dari
pihak Whatsapp, mereka akan segera melakukan penelusuran tentang hal tersebut.
Dari materi diskusi kelompok kami
muncul tiga pertanyaan yang diajukan oleh kelompok lain, diantaranya :
·
Apakah gif porno whatsapp itu murni kesalahan pihak
whatsapp atau pihak ketiga?
Jawaban : Menurut
pandangan kelompok kami sebenarnya itu tidak murni kesalahan dari pihak
Whatsapp, karena pihak Whatsapp hanya sebagai media penyedia layanan sosial
media bagi para pengguna. Hal itu terjadi disebabkan oleh para pengguna nakal,
karena para pengguna tersebut mencari konten-konten negatif pada Giphy dan
Tenor selaku sebagai pihak ketiga penyedia GIF. Giphy dan Tenor bekerja dengan
sistem machine learning yang dimana apa kebiasaan yang dicari oleh pengguna,
hal itu yang akan dimunculkan atau ditampilka oleh sistem tersebut Jadi kesimpulannya pihak yang paling besar
memiliki kesalahan adalah para pengguna, khususnya pengguna nakal.
·
Adakah Undang-Undang lain menjerat pelaku selain UU
ITE?
Jawaban : Ada,
seperti Pasal 4 ayat (1) UU 44/2008
mengatur larangan perbuatan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan,
menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan,
memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara
eksplisit . Pasal 7 UU 44/2008 mengatur
bahwa setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4.
·
Bagaimana solusi whatsapp untuk mencegah hal itu terjadi kembali?
Jawaban : menurut pandangan kelompok kami, pihak
Whatsapp bekerja sama dengan pihak ketiga (Giphy dan Tenor) dengan cara memfilter
konten-konten tersebut. Munculnya konten tersebut karena akibat ulah-ulah user
nakal yang secara sengaja mencari konten-konten tersebut. Selain itu pihak
Whatsapp juga bisa memberikan arahan bagi para pengguna agar mengurangi atau
menstop kebiasaan-kebiasaan tersebut agar hal tersebut tidak muncul lagi toh
juga itu demi kebaikan pengguna itu sendiri.
Sekian
pemaparan materi hasil diskusi tentang Sosial media dan Cybercrime. Semoga
bermanfaat . Terima Kasih J
Daftar Pustaka
Materi Pertemuan Kesepuluh Tentang Diskusi Kelompok
dengan Materi Sosial Media dan Cybercrime oleh Dosen : I Putu Agus Eka Pratama,
S.T., M.T.

0 komentar:
Posting Komentar