Nama                                     : Dwi Hangga Ari Kumara Suputra
NIM                                       : 1705552036
Jurusan/Fakultas/Universitas: Teknologi Informasi / Teknik / Universitas Udayana
Matakuliah                             : Aplikasi Sosial Media
Dosen                                     : I Putu Agus Eka Pratama, S.T., M.T.

            Perkembangan era digital sekrang ini semakin pesat, salah satunya pada sosial media. Para pengguna sosial media ada yang menggunakannya untuk hal positif dan ada yang menggunakannya ke hal yang negatif. Penggunanan hal yang negatif pada sosial media bisa memunculkan salah satu tindakan cybercrime.

            Permasalahan tersebut diangkat sebagai materi diskusi kelompok kami dalam mata kuliah Aplikasi Sosial Media yang diajar oleh dosen I Putu Agus Eka, S.T,M.T., tentang   Sosial media dan Cybercrime. Pemaparan materi diskusi sebagai berikut.

6 November 2017, ada salah satu kasus cybercrime yang merusak citra salah satu raksasa penyedia layanan sosial media yaitu Whatsapp. Hal itu dikarenakan oleh konten Graphics Interchange Format (GIF) yang ada di WhatsApp. Jika kita cari dengan kata kunci tertentu, maka bisa ditemukan sejumlah konten yang dinilai pemerintah masuk dalam kategori pornografi.

            Animasi GIF yang muncul di WhatsApp disediakan oleh Giphy dan Tenor (pihak ketiga), sejenis mesin pencari khusus GIF. Pengguna tidak bisa memilih salah satu dari dua penyedia GIF tersebut, pasalnya, WhatsApp telah membagi penggunanya secara acak dengan porsi 50:50 untuk Giphy dan Tenor. Jadi kesimpulannya, Giphy atau Tenor muncul secara acak sebagai penyedia GIF di WhatsApp. Menanggapi hal tersebut, pemerintah Indonesia melayangkan ancaman pemblokiran kepada pihak Whatsapp jika mereka tidak segera menghapus konten-konten tersebut dari aplikasinya, sedangkan tanggapan dari pihak Whatsapp, mereka akan segera melakukan penelusuran tentang hal tersebut.

            Dari materi diskusi kelompok kami muncul tiga pertanyaan yang diajukan oleh kelompok lain, diantaranya :

         ·         Apakah gif porno whatsapp itu murni kesalahan pihak whatsapp atau pihak ketiga?

Jawaban : Menurut pandangan kelompok kami sebenarnya itu tidak murni kesalahan dari pihak Whatsapp, karena pihak Whatsapp hanya sebagai media penyedia layanan sosial media bagi para pengguna. Hal itu terjadi disebabkan oleh para pengguna nakal, karena para pengguna tersebut mencari konten-konten negatif pada Giphy dan Tenor selaku sebagai pihak ketiga penyedia GIF. Giphy dan Tenor bekerja dengan sistem machine learning yang dimana apa kebiasaan yang dicari oleh pengguna, hal itu yang akan dimunculkan atau ditampilka oleh sistem tersebut  Jadi kesimpulannya pihak yang paling besar memiliki kesalahan adalah para pengguna, khususnya pengguna nakal.

         ·         Adakah Undang-Undang lain menjerat pelaku selain UU ITE?

Jawaban : Ada, seperti Pasal 4 ayat (1) UU 44/2008 mengatur larangan perbuatan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit . Pasal 7 UU 44/2008 mengatur bahwa setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

         ·         Bagaimana solusi whatsapp untuk mencegah hal  itu terjadi kembali?

Jawaban :  menurut pandangan kelompok kami, pihak Whatsapp bekerja sama dengan pihak ketiga (Giphy dan Tenor) dengan cara memfilter konten-konten tersebut. Munculnya konten tersebut karena akibat ulah-ulah user nakal yang secara sengaja mencari konten-konten tersebut. Selain itu pihak Whatsapp juga bisa memberikan arahan bagi para pengguna agar mengurangi atau menstop kebiasaan-kebiasaan tersebut agar hal tersebut tidak muncul lagi toh juga itu demi kebaikan pengguna itu sendiri.

Sekian pemaparan materi hasil diskusi tentang Sosial media dan Cybercrime. Semoga bermanfaat . Terima Kasih J

Daftar Pustaka
Materi Pertemuan Kesepuluh Tentang Diskusi Kelompok dengan Materi Sosial Media dan Cybercrime oleh Dosen : I Putu Agus Eka Pratama, S.T., M.T.