Nama                                     : Dwi Hangga Ari Kumara Suputra
NIM                                       : 1705552036
Jurusan/Fakultas/Universitas: Teknologi Informasi / Teknik / Universitas Udayana
Matakuliah                             : Aplikasi Sosial Media

Dosen                                     : I Putu Agus Eka Pratama, S.T., M.T.




Pengguna sosial media dan penguna internet diseluruh dunia meningkat dari tahun ke tahun. Kebanyakan pengguna sosial media tumbuh kembang dinegara berkembang seperti Indonesia. Selain pengguna, jumlah dan jenis sosial media juga terus bertambah dari tahun ke tahun (mayoritas dari USA). Dengan bertambahnya pengguna sosial media, banyak karakter-karkter pengguna sosial media yang ada, dari pemula hingga pengguna expert. Maka beragam tingkat kewaspadaan dan kepedulian mereka terhadap keamanan sistem dan privasi. Sebagi contoh, pengguna pemula seperti orang-orang awam yang baru menggunakan sosial media tidak semahir para pengguna yang memang memiliki keahlian dibidang sosial media.

Terlepas dari pengguna pemula dan expert, pengguna sosial media di era modern ini juga ada yang betul-betul memanfaatkan sosial media sebaik mungkin kearah yang positif dan ada juga pengguna yang memanfaatkan sosial media kearah yang negatif.. Pengguna sosial media yang mengarah negatif memunculkan suatu kegiatan yang sering kita dengar dengan Cybercrime.

Cybercrime atau   disebut   juga   dengan Computer   Crime,   merupakan  segala  tindakan   yang   dilakukan   secara   langsung maupun tidak langsung melalui komputer dan jaringan komputer (termasuk juga melalui  internet)  yang  melanggar etika,  hukum,  dan wewenang,  terkait  dengan pemrosesan data dan pengiriman data yang dapat merugikan pengguna lain secara langsung (sadar) maupun tidak langsung(tidak sadar).

Cybercrime pada sosial media dan internet digolongkan menjadi 2 jenis yaitu:
·         Hacking
Hacking adalah salah satu kegiatan cybercrime, dimana para pelaku memiliki keingin tahuan terhadap suatu sistem, aplikasi atau celah keamanan dan cenderung meretasnya tanpa itikad buruk. Orang yang melakukan hacking disebut hacker.

·         Cracking
Cracking adalah kegiatan cybercrime yang murni merugikan orang lain, memperoleh keuntungan pribadi bagi si pelaku cracking. Orang yang melakukan cracking disebut cracker.

Contoh-contoh cybercrime yang sering terjadi saat ini antara lain:
  Ø  Carding, Ilegal transaction, Pencurian kartu kredit, pembobolan bank/ATM
  Ø  Hijacking, deface, dos/ddos
  Ø  Penyebaran virus, worm, malware, Trojan, menanam rootkit
  Ø  Cyber terrorism
  Ø  Ujaran kebencian, membuat dan menyebarkan berita hoax, memanipulasi data/fakta
  Ø  Pengintaian (spionase), dll


Sekian yang dapat saya jelaskan mengenai cybercrime, kita sebagai pengguna sosial media lebih baik menggunakan sosial media tersebut kearah yang positif agar terhindar dari hal-hal yang tidak kita inginkan ketika menggunakan sosial media. Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda. Terima Kasih J


Daftar Pustaka
Materi Kelima Tentang “Cybercrime” Oleh Dosen : I Putu Agus Eka Pratama, ST., MT
Amardi,Roni. “definisi cybercrime”. 9 Oktober 2017. https://roniamardi.wordpress.com/definisi-cybercrime/

Dare, IT. “Pengertian Cybercrime dan Jenis-Jenis Cybercrime”. 9 Oktober 2017. http://itdare.blogspot.co.id/2014/12/pengertian-cyber-crime-dan-jenis-jenis.html