Nama
: Dwi Hangga Ari Kumara Suputra
NIM
: 1705552036
Jurusan/Fakultas/Universitas:
Teknologi Informasi / Teknik / Universitas Udayana
Matakuliah
: Aplikasi Sosial Media
Dosen
: I Putu Agus Eka Pratama, S.T., M.T.
Pengguna
sosial media dan penguna internet diseluruh dunia meningkat dari tahun ke tahun.
Kebanyakan pengguna sosial media tumbuh kembang dinegara berkembang seperti Indonesia.
Selain pengguna, jumlah dan jenis sosial media juga terus bertambah dari tahun
ke tahun (mayoritas dari USA). Dengan bertambahnya pengguna sosial media,
banyak karakter-karkter pengguna sosial media yang ada, dari pemula hingga
pengguna expert. Maka beragam tingkat
kewaspadaan dan kepedulian mereka terhadap keamanan sistem dan privasi. Sebagi
contoh, pengguna pemula seperti orang-orang awam yang baru menggunakan sosial
media tidak semahir para pengguna yang memang memiliki keahlian dibidang sosial
media.
Terlepas
dari pengguna pemula dan expert, pengguna sosial media di era modern ini juga
ada yang betul-betul memanfaatkan sosial media sebaik mungkin kearah yang
positif dan ada juga pengguna yang memanfaatkan sosial media kearah yang
negatif.. Pengguna sosial media yang mengarah negatif memunculkan suatu kegiatan
yang sering kita dengar dengan Cybercrime.
Cybercrime
atau disebut juga
dengan Computer Crime, merupakan
segala tindakan yang
dilakukan secara langsung maupun tidak langsung melalui
komputer dan jaringan komputer (termasuk juga melalui internet)
yang melanggar etika, hukum,
dan wewenang, terkait dengan pemrosesan data dan pengiriman data
yang dapat merugikan pengguna lain secara langsung (sadar) maupun tidak
langsung(tidak sadar).
Cybercrime
pada sosial media dan internet digolongkan menjadi 2 jenis yaitu:
·
Hacking
Hacking adalah salah
satu kegiatan cybercrime, dimana para pelaku memiliki keingin tahuan terhadap
suatu sistem, aplikasi atau celah keamanan dan cenderung meretasnya tanpa
itikad buruk. Orang yang melakukan hacking disebut hacker.
·
Cracking
Cracking adalah kegiatan cybercrime
yang murni merugikan orang lain, memperoleh keuntungan pribadi bagi si pelaku
cracking. Orang yang melakukan cracking disebut cracker.
Contoh-contoh
cybercrime yang sering terjadi saat ini antara lain:
Ø Carding,
Ilegal transaction, Pencurian kartu kredit, pembobolan bank/ATM
Ø Hijacking,
deface, dos/ddos
Ø Penyebaran
virus, worm, malware, Trojan, menanam rootkit
Ø Cyber
terrorism
Ø Ujaran
kebencian, membuat dan menyebarkan berita hoax, memanipulasi data/fakta
Ø Pengintaian
(spionase), dll
Sekian
yang dapat saya jelaskan mengenai cybercrime, kita sebagai pengguna sosial
media lebih baik menggunakan sosial media tersebut kearah yang positif agar
terhindar dari hal-hal yang tidak kita inginkan ketika menggunakan sosial
media. Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda. Terima Kasih J
Daftar Pustaka
Materi
Kelima Tentang “Cybercrime” Oleh Dosen : I Putu Agus Eka Pratama, ST., MT
Amardi,Roni. “definisi cybercrime”. 9 Oktober 2017.
https://roniamardi.wordpress.com/definisi-cybercrime/
Dare, IT. “Pengertian Cybercrime dan Jenis-Jenis
Cybercrime”. 9 Oktober 2017. http://itdare.blogspot.co.id/2014/12/pengertian-cyber-crime-dan-jenis-jenis.html


0 komentar:
Posting Komentar